PEDOMAN PENETAPAN
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL
(KKM)
A. Ketentuan
1.
KKM menyatakan
tingkat pencapaian Standar Kompetensi (SK) dan Kometensi Dasar (KD) siswa per
mata pelajaran
2.
KKM dinyatakan
dalam bilangan bulat 0 – 100
3.
Sekolah dapat
menetapkan KKM di bawah 100
4.
KKM setiap mata
pelajaran ditetapkan mulai kelas VII s.d IX
atau X s.d XII
5.
Penetapan
ketuntasan belajar minimum ditentukan oleh jaringan kerja guru
6.
Penetapan KKM
melalui analisis ketuntasan belajar minimum setiap Kompetensi Dasar (KD)
7.
KKM setian Kompetensi
Dasar (KD) bisa berbeda, tergantung pada aspek, yaitu:
a.
Tingkat
Kompleksitas (kerumitan/ kesulitan)
b.
Tingkat Kemampuan
(intake) rata-rata siswa
c.
Kemampuan sumber
daya dukung sekolah (DDS)
8.
KKM Setiap
Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM setiap Kompetensi Dasar (KD)
9.
KKM setiap Mata
Pelajaran merupakan rata-rata KKM setiap Standar Kompetensi (SK)
10.
KKM harus
dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS/ raport)
11.
Untuk mata
pelajaran produktif, KKM ditentukan dengan batas paling rendah adalah nilai 60. Masing-masing sekolah dapat menentukan KKM
masing-masing
12.
Untuk mata
pelajaran Normatif dan Adaptif, KKM ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat
kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi dan kemampuan daya
dukung sekolah dalam penyelenggaraan pembelajaran.