- Modal merupakan uang yang digunakan sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda ( uang, barang dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan.
- Secara garis besar, modal terbagi menjadi dua :
1) Modal
aktif, terbagi dari 4 jenis :
a.
Menurut lamanya modal aktif itu memberikan jasa
dalam proses produksi
1)
Modal tetap; merupakan modal yang memberikan jasa
untuk proses produksi dalam waktu lama, misal : tanah, gedung, dan mesin
2)
Modal lancar; merupakan modal yang memberikan jasa
hanya sekali dalam proses produksi, misal : bahan baku dan bahan pembantu
b.
Menurut wujud aktivanya
1)
Modal barang; merupakan modal aktia yang
berwujud kebendaan dan hak – hak atas sejumlah barang, misal : tanah, gedung,
mesi, dan perkakas.
2)
Modal uang; merupakan aktiva yang berupa alat –
alat pembayaran dan hak –hak atas sejumlah tagihan uang, misal : uang kas,
simpanan bank, piutang, dan wesel tagih
c.
Berdasarkan tetap tertanamnya modal aktif dalam
badan usaha
1)
Modal konstan, merupakan modal yang selalu tetap
besarnya dalam badan usaha, misalnya : tanah
2)
Modal variabel, merupakan modal yang tertanam
dalam perusahaan dan bersifat tidak tetap/berubah jumlahnya
d.
Berdasarkan rentabilitas badan usaha
1)
Modal yang dipakai dalam perusahaan. Misal :
dalam suatu usaha bengkel, modal yang dipergunakan langsung untuk proses
pengerjaan perbaikan kendaraan
2)
Modal yang dipakai di luar perusahaan, Misal :
saham – saham di PT lain yang sekiranya bisa menguntungkan
2) Modal
pasif; adalah hak – hak para pemilik dan para pemberi utang yang dinyatakan
dalam nilai uang.
1)
Modal sendiri; merupakan modal yang diserahkan
para pemilik kepada badan usaha.
2)
Modal asing; merupakan sejumlah modal yang
diberikan pihak – pihak lain kepada badan usaha sebagai pinjaman, dengan tidak
mengingat bagaimana terjadinya pinjaman itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar