PENYUSUNAN
RENCANA USAHA
I.
DEFINISI RENCANA USAHA DAN MANFAAT RENCANA USAHA
Rencana Usaha adalah dokumen tertulis yang disiapkan oleh seorang
wirausaha yang menggambarkan hubungan
faktor-faktor internal dan eksternal yang terlibat dalam memulai bisnis baru.
Faktor-faktor fungsional yang terintegrasi :
-
pemasaran
-
keuangan
-
manufacturing (operasi)
-
sumberdaya manusia
Pihak lain yang terlibat pembuatan Rencana Usaha selain Wirausahawan :
1. Lawyers (Ahli
Hukum)
2. Akuntan
3. Konsultan
Pemasaran
4. Engineers




